Medan-Mediadelegasi: Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting mengatakan perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan provinsi senilai Rp2,7 triliun wajib diberi sanksi jika tidak mampu mencapai target kemajuan atau progres 33 persen hingga akhir Desember 2022.
“Berdasarkan peninjauan yang saya lakukan langsung ke lapangan sekitar satu bulan lalu, progres pengerjaan jalan provinsi masih sekitar 10 persen,” katanya saat diwawancarai mediadelegasi.id melalui sambungan telepon dari Medan, Senin (19/12).
Baskami yang ketika dihubungi masih berada di Jakarta dalam rangka pemulihan kesehatan, menjelaskan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut Bambang Pardede selaku pengguna anggaran wajib memberikan saksi berupa denda dan lainnya kepada kontraktor proyek infrastruktur senilai Rp2,7 trilun yang melanggar kesepakan kontrak.
Ia mengaku belum memperoleh laporan resmi mengenai prosentase terbaru dari progres proyek tahun jamak atau multiyears 2022-2023 tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini juga belum bersedia mengomentari lebih jauh tentang komitmen dan keseriusan PT Waskita Karya dalam menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2022 yang mencapai 33 persen sesuai dengan kontraknya.
Ia membenarkan ada sejumlah titik lokasi jalan rusak tertunda dikerjakan oleh kontraktor karena terkendala tingginya curah hujan sejak beberapa pekan terakhir.