Medan-Mediadelegasi: Polemik seputar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Kali ini, pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, turut memberikan pandangannya terkait keabsahan jabatan yang diemban oleh Suhartoyo.
Rullyandi menegaskan bahwa tidak ada amar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang secara eksplisit memerintahkan untuk memperbaiki Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Namun, ia berpendapat bahwa proses pengangkatan Ketua MK yang baru harus tetap berpedoman pada mekanisme pemilihan melalui rapat pleno.
“Proses pemilihan Ketua MK yang baru wajib berpedoman pada proses pemilihan rapat pleno Ketua MK untuk memilih Ketua MK yang baru, termasuk tidak menunjuk dirinya sendiri,” ujar Rullyandi.
Menurutnya, Suhartoyo dianggap tidak sah menduduki jabatan sebagai Ketua MK karena proses pengangkatannya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Rullyandi menekankan pentingnya sumpah jabatan yang harus dilakukan oleh Ketua MK terpilih di hadapan Mahkamah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 21 ayat 3 UU MK.
“Ketua MK baru yang terpilih nantinya wajib sebelum memangku jabatan mengucap sumpah sebagai Ketua MK di hadapan Mahkamah sebagaimana diperintahkan oleh pasal 21 ayat 3 UU MK, yang mana hal ini tidak dilakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK,” imbuhnya.
Di sisi lain, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Suhartoyo adalah Ketua MK yang sah. MKMK membantah adanya isu pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo dalam proses memperoleh jabatannya.






