Medan-Mediadelegasi: Polemik seputar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Kali ini, pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, turut memberikan pandangannya terkait keabsahan jabatan yang diemban oleh Suhartoyo.
Rullyandi menegaskan bahwa tidak ada amar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang secara eksplisit memerintahkan untuk memperbaiki Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Namun, ia berpendapat bahwa proses pengangkatan Ketua MK yang baru harus tetap berpedoman pada mekanisme pemilihan melalui rapat pleno.
“Proses pemilihan Ketua MK yang baru wajib berpedoman pada proses pemilihan rapat pleno Ketua MK untuk memilih Ketua MK yang baru, termasuk tidak menunjuk dirinya sendiri,” ujar Rullyandi.
Menurutnya, Suhartoyo dianggap tidak sah menduduki jabatan sebagai Ketua MK karena proses pengangkatannya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Rullyandi menekankan pentingnya sumpah jabatan yang harus dilakukan oleh Ketua MK terpilih di hadapan Mahkamah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 21 ayat 3 UU MK.
“Ketua MK baru yang terpilih nantinya wajib sebelum memangku jabatan mengucap sumpah sebagai Ketua MK di hadapan Mahkamah sebagaimana diperintahkan oleh pasal 21 ayat 3 UU MK, yang mana hal ini tidak dilakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK,” imbuhnya.
Di sisi lain, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Suhartoyo adalah Ketua MK yang sah. MKMK membantah adanya isu pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo dalam proses memperoleh jabatannya.
MKMK bahkan tidak melakukan registrasi persoalan ini sebagai sebuah temuan, karena permasalahan tersebut didasari oleh Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Menurut MKMK, terdapat upaya yang sengaja untuk menyesatkan alur penalaran pada putusan tersebut.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Suhartoyo. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai temuan.
Kontroversi ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi terhadap proses pengangkatan Ketua MK. Pandangan dari pakar hukum tata negara seperti Rullyandi menambah dimensi baru dalam perdebatan ini.
Publik akan terus menantikan perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini, serta bagaimana implikasinya terhadap legitimasi dan kinerja Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







