MKMK bahkan tidak melakukan registrasi persoalan ini sebagai sebuah temuan, karena permasalahan tersebut didasari oleh Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Menurut MKMK, terdapat upaya yang sengaja untuk menyesatkan alur penalaran pada putusan tersebut.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Suhartoyo. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai temuan.
Kontroversi ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi terhadap proses pengangkatan Ketua MK. Pandangan dari pakar hukum tata negara seperti Rullyandi menambah dimensi baru dalam perdebatan ini.
Publik akan terus menantikan perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini, serta bagaimana implikasinya terhadap legitimasi dan kinerja Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







