Medan-Mediadelegasi: Saksi korban Tjong Alexleo Fensury tidak menyangka jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengembalikan berkas (P19) ke Polda Sumut untuk tersangka Exsan Fensury dalam perkara pemalsuan dokumen.
Hal itu dikatakan C Suhadi selaku kuasa Tjong Alexleo kepada wartawan terkait pengembalian berkas kasus dugaan surat/ dokumen palsu dengan tersangka Exsan Fensury oleh jaksa ke polisi, Sabtu (9/10).
“Saya terkejut kalau kabarnya seperti itu, karena kenapa? Kasus ini berjalan sesuai on the trek dalam masalah hukum. Proses selama ini sejak dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan tersangka itu dilakukan secara jelas dan terukur serta selalu dilakukan gelar perkara seperti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Suhadi.
Diketahui, Kejati Sumut telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara Exsan Fensury yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Sugeng Riyanta disimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fensury.
Selain itu, jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum dengan dukungan dua alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang dilakukan tersangka Exsan Fensury. Penyidik juga dikatakan belum dapat membuktikan unsur dapat menimbulkan kerugian terhadap diri korban.
Menurut Suhadi, dalam penetapan status tersangka terhadap Exsan, penyidik telah bekerja secara profesional.
“Penyidik juga tidak main-main, di samping telah mengumpulkan dan menemukan alat bukti, penyidik juga menggunakan ahli dari universitas di Sumut. Artinya dengan adanya alat bukti dan keterangan ahli, semua proses yang dilakukan penyidik mengenai kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.