Korban Pungli Jukir Liar Diminta Melapor ke Dishub Medan

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan saat mengamankan sejumlah juru parkir liar di Jalan MT Hariyono, Medan, Senin (16/6).  Foto:  dok-Dishub Kota Medan

Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan saat mengamankan sejumlah juru parkir liar di Jalan MT Hariyono, Medan, Senin (16/6). Foto: dok-Dishub Kota Medan

Medan-Mediadelegasi: Dinas Perhubungan Kota Medan meminta warga pengguna layanan parkir tepi jalan yang menjadi korban atau merasa dirugikan agar melaporkan oknum juru parkir (jukir) liar yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

 

 

 

 

 

 

 

 

“Jika juru parkir melakukan pungli, terutama terhadap kendaraan yang telah menggunakan barcode parkir berlangganan, laporkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Suriono di Medan  dalam keterangannya dilansir Mediadelegasi, Senin (16/6).

Selain menertibkan jukir liar yang melakukan pungli, kata dia, timnya yang ditugaskan di lapangan selalu memberikan edukasi kepada jukir, termasuk tata cara parkir dan perlakuan terhadap pemilik barcode.

 

 

 

 

 

 

“Harus dilayani mereka, karena mereka sudah membayar,” tegasnya.

 

 

Tim Dishub Kota Medan, menurut dia, hingga saat ini rutin melakukan patroli dan razia terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik pusat keramaian.

BACA JUGA:  Gerakan Pangan Murah Digelar di Kecamatan Medan Petisah

Razia ini bertujuan menekan angka pungli dan menciptakan kenyamanan serta ketertiban di area parkir Kota Medan.

 

 

 

Dalam patroli itu, pihaknya pada Senin (16/6) mengamankan beberapa jukir liar dari sejumlah lokasi seperti Jalan MT Haryono, Jalan Merapi, dan Jalan Sindoro.

 

 

 

Mereka tidak ditahan, kata Suriono, melainkan hanya diberi peringatan agar bekerja sesuai aturan.

 

 

 

 

 

“Jukir liar kita beri peringatan, karena sebenarnya kan ini masih tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Khusus kepada jukir resmi, ia mengingatkan agar selalu memberi pelayanan terbaik, terutama kepada pengguna barcode parkir berlangganan.

BACA JUGA:  Dekan FH-USK Apresiasi Peran Komisi Kejaksaan RI

 

 

 

 

Sebagai informasi, Pemko Medan mulai 28 Oktober 2024 telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir, yakni parkir konvensional dan parkir berlangganan melalui barcode.

 

 

 

 

 

Dengan sistem pembayaran parkir konvensional, pengguna jasa parkir tepi jalan dikutip retribusi parkir kendaraan oleh juru parkir resmi di lapangan.

 

 

 

 

Adapun penyesuaian retribusi parkir konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

 

 

 

 

 

Sedangkan, biaya retribusi parkir berlangganan ditetapkan Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130.000 untuk roda empat, dan Rp 170.000 untuk truk atau bus. D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Berita Terbaru