Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak bencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa tersangka FAK diduga sengaja mengubah skema bantuan untuk mencari keuntungan pribadi. Dana bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 1,5 miliar tersebut disalahgunakan FAK dengan modus mengubah mekanisme penyalurannya.
Tersangka mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang. FAK kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus utama yang dilakukan tersangka, yaitu mengubah aturan penyaluran bantuan dan meminta penyisihan dana dari penyedia barang. Bantuan yang seharusnya disalurkan dalam bentuk tunai (transfer langsung) diubah menjadi bantuan barang.
FAK kemudian meminta penyisihan sebesar 15% dari total nilai bantuan kepada penyedia barang untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan para korban banjir bandang yang seharusnya menerima bantuan secara penuh.
Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Jumlah yang tidak sedikit ini seharusnya dapat membantu meringankan beban para korban bencana.






