Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak bencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa tersangka FAK diduga sengaja mengubah skema bantuan untuk mencari keuntungan pribadi. Dana bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 1,5 miliar tersebut disalahgunakan FAK dengan modus mengubah mekanisme penyalurannya.
Tersangka mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang. FAK kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus utama yang dilakukan tersangka, yaitu mengubah aturan penyaluran bantuan dan meminta penyisihan dana dari penyedia barang. Bantuan yang seharusnya disalurkan dalam bentuk tunai (transfer langsung) diubah menjadi bantuan barang.
FAK kemudian meminta penyisihan sebesar 15% dari total nilai bantuan kepada penyedia barang untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan para korban banjir bandang yang seharusnya menerima bantuan secara penuh.
Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Jumlah yang tidak sedikit ini seharusnya dapat membantu meringankan beban para korban bencana.
“Penetapan tersangka FAK didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan hasil gelar perkara tim penyidik,” kata Satria Irawan, Senin (29/12/2025). Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang sesuai dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, FAK langsung digiring ke Lapas Kelas III Pangururan. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi sangat berat, sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal bantuan bencana ini. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Samosir dalam memberantas korupsi secara tuntas dan menyeluruh. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







