Korupsi Dana Desa di Samosir: Mantan Kepala Desa Jadi Tersangka

Foto : Ist

Samosir-Mediadelegasi: Mantan Kepala Desa Sampur Toba, JS, dan Kaur Keuangan Desa, AS, ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp392 juta. Dana tersebut digunakan untuk kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019.

JS, yang menjabat selama dua periode, diduga mengorupsi dana desa Tahun Anggaran 2019. Setelah pencairan dana, JS meminta seluruh dana kepada AS untuk pengadaan barang dan jasa, namun sebagian digunakan untuk kampanye.

Penggunaan dana desa untuk kampanye ini merugikan negara sebesar Rp392.174.712,87. JS mengakui telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye, dengan asumsi jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan akan dikerjakan tahun 2020.

Namun, JS kalah dalam Pilkades 2019. Polisi menetapkan JS dan AS sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal korupsi. Setelah Jaksa menyatakan berkas lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah desa harus memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Pos terkait