Korupsi Dana Desa di Samosir: Mantan Kepala Desa Jadi Tersangka

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist

Foto : Ist

Samosir-Mediadelegasi: Mantan Kepala Desa Sampur Toba, JS, dan Kaur Keuangan Desa, AS, ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp392 juta. Dana tersebut digunakan untuk kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019.

JS, yang menjabat selama dua periode, diduga mengorupsi dana desa Tahun Anggaran 2019. Setelah pencairan dana, JS meminta seluruh dana kepada AS untuk pengadaan barang dan jasa, namun sebagian digunakan untuk kampanye.

Penggunaan dana desa untuk kampanye ini merugikan negara sebesar Rp392.174.712,87. JS mengakui telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye, dengan asumsi jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan akan dikerjakan tahun 2020.

Namun, JS kalah dalam Pilkades 2019. Polisi menetapkan JS dan AS sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal korupsi. Setelah Jaksa menyatakan berkas lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Aksi KMDT Tanam Pohon dan Tabur Ikan

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah desa harus memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Penanganan kasus korupsi dana desa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Korupsi Dana Desa di Samosir: Mantan Kepala Desa Jadi Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB