Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU dari Kejari Tebing Tinggi, yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perlu diketahui, dalam perkara yang sama, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Efni Efridah, Kebid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Tebingtinggi, Senin (2/8/2021).
Terdakwa Efni Efridah juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 696.149.410, subsider 4 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 diganjar pidana 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
D|Red-12