Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 7 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Pardamean Siregar usai jalani persidangan

Terdakwa Pardamean Siregar usai jalani persidangan

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Tebing Tinggi, menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Pardamean Siregar, Kamis (15/7/2021) di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi TA 2020, yang merugikan negara Rp2,3 miliar.

Terdakwa Pardamean Siregar merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, saat dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2020.

Selain tuntutan hukuman 7 tahun penjara, JPU Edwin Anasta Oloan L. Tobing juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bukan kurungan kepada terdakwa Pardamean Siregar.

Terkait uang pengganti Rp1,6 miliar, sudah dikembalikan terdakwa kepada pihak Kejari Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Penumpang di Bandara Kualanamu Capai 18.000 Orang

Dipersidangan yang sama, JPU juga menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta debda 6 bulan kurungan, kepada terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, dituntut hukuman 5 Tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata meminta agar penasehat hukum Efni dan Masdalena, untuk menyiapkan pembelaan dalam waktu seminggu karena masa tahanan telah habis.

“Untuk pengacara Efni dan Masdalena diberi waktu seminggu mengingat masa penahanan segera berakhir. Nah untuk Pardamean karena tidak ditahan diberikan waktu selama dua pekan,” ucap Jarihat.

BACA JUGA:  Gubsu Lantik Pj Bupati Samosir, Labuhanbatu dan Labusel

Usai persidangan, penuntut umum Kejari Tebing Tinggi, Edwin menyatakan terdakwa Efni lebih tinggi karena lebih intens dalam kegiatan tersebut.

Sementara Masdalena hanya mengikut saja dan tidak paham apa yang dikerjakannya. Sedangkan terdakwa Pardamean selaku pimpinan atau Kadisdik Tebing Tinggi hanya melaksanakan tandatangan semata.

Sementara itu, Efni dan Masdalena terlihat beberapa kali mengusap air matanya, setelah mendengar tuntutan dari jaksa.

D|Red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru