Sebelum dilakukan penahanan, tersangka ARP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dinyatakan sehat. Setelah dinyatakan sehat, ARP dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2025 hingga 08 November 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejari Gunungsitoli dan Kejati Sumut. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ARP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan.
Kejari Gunungsitoli akan terus meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara untuk mencegah terjadinya korupsi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap semua fakta terkait kasus korupsi proyek air baku Kota Gunungsitoli ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






