Sibolga-Mediadelegasi : Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga dengan tegas membantah tuduhan mengenai adanya dugaan pungutan biaya pemulasaran jenazah korban bencana alam oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) FL. Tobing Kota Sibolga. Bantahan ini disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Sekretariat Daerah Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, menjelaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi dari pihak rumah sakit, melainkan tindakan pribadi yang dilakukan oleh oknum pegawai. “Pungutan tersebut bukan kebijakan rumah sakit, melainkan tindakan pribadi oknum,” tegasnya saat konferensi pers pada Senin, 8 Desember 2025.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Pemkot Sibolga telah mengambil langkah cepat dengan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada dua orang pegawai RSUD FL. Tobing yang terbukti terlibat dalam praktik pungli tersebut. Kedua pegawai tersebut masing-masing berinisial AT dan KHS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat Kota Sibolga. “Seluruh dokumen pemberhentian maupun rekomendasi pemeriksaan telah dipersiapkan dan disampaikan sesuai prosedur,” ujar Denni.
Denni juga meluruskan pemberitaan yang beredar di salah satu media yang menyebutkan bahwa keluarga korban bernama Doris telah membayar sejumlah Rp3 juta kepada pihak rumah sakit. Setelah dilakukan konfrontasi, terungkap bahwa jumlah yang sebenarnya dibayarkan adalah Rp800 ribu, dan uang tersebut diberikan langsung kepada oknum pegawai, bukan kepada pihak RSUD FL. Tobing Kota Sibolga.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Direktur dan Wakil Direktur RSUD FL. Tobing telah mengembalikan uang tersebut secara langsung kepada pihak keluarga korban. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan transparan kepada masyarakat, terutama dalam situasi yang sulit seperti saat ini.
Direktur RSUD FL. Tobing, Ivona Hasfika, menegaskan bahwa sejak awal terjadinya bencana, pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan kutipan biaya apa pun terkait pelayanan kepada korban bencana. Instruksi ini mencakup seluruh layanan, mulai dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat jalan, rawat inap, hingga pelayanan pemulasaran jenazah.
“Untuk korban luka, seluruh layanan IGD, rawat jalan, hingga rawat inap ditangani tanpa biaya. Untuk korban meninggal, seluruh proses penanganan jenazah di rumah sakit juga tidak dipungut biaya. Ambulans untuk pengantaran jenazah pun digratiskan,” jelas Ivona.
Ivona menambahkan bahwa RSUD FL. Tobing Kota Sibolga juga telah berkoordinasi dengan KRI dr. Radjiman 992 serta RSUP Haji Adam Malik Medan untuk penanganan korban dengan kondisi khusus. Seluruh proses rujukan, penanganan, dan kebutuhan ambulans juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Selain memberikan pelayanan medis, RSUD FL. Tobing juga turut menyediakan konsumsi serta dukungan operasional berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi petugas yang bertugas selama masa tanggap darurat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh petugas dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana.
Pemkot Sibolga berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada kebijakan pungutan biaya pemulasaran jenazah korban bencana alam di RSUD FL. Tobing. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik pungli atau penyimpangan lainnya dalam pelayanan publik.
Pemkot Sibolga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik, terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












