Korupsi Proyek Air Baku Gunungsitoli, Konsultan Pengawas Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ARP (Tengah). (Foto:Ist)

Tersangka ARP (Tengah). (Foto:Ist)

Gunungsitoli-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dan menahan seorang konsultan pengawas berinisial ARP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli.

Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp4,6 miliar dari Tahun Anggaran 2022 ini dikerjakan oleh CV.CM dan dikelola oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu SH, MH, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap ARP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ARP sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ARP telah menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejatisu sebagai konsultan pengawas proyek. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Ke-53 PKK Se-Kota Gunungsitoli Tahun 2025

Yaatulo Hulu menjelaskan bahwa penetapan tersangka ARP didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 11/L.2.22/Fd.1/08/2025 tanggal 06 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, tim menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka ARP dalam pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli.

Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp827.509.016,91.

Beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh ARP antara lain: tidak pernah hadir di lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung, tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang berjalan, dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan di lapangan.

Akibat perbuatannya, tersangka ARP disangka telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka ARP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dinyatakan sehat. Setelah dinyatakan sehat, ARP dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2025 hingga 08 November 2025.

BACA JUGA:  Wali Kota Gunungsitoli Pastikan Kelayakan Kendaraan Dinas

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejari Gunungsitoli dan Kejati Sumut. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ARP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan.

Kejari Gunungsitoli akan terus meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara untuk mencegah terjadinya korupsi.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap semua fakta terkait kasus korupsi proyek air baku Kota Gunungsitoli ini. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gibran Sapa Jemaat dan Bagikan Tas Sekolah saat Kunjungi Gereja di Gunungsitoli
Tegas! Pemkot Sibolga Pecat Pegawai RSUD Terlibat Pungli Biaya Pemulasaran Jenazah
Kegiatan Site Visit Experience Agent Of Change Pulau Nias
Wali Kota Gunungsitoli Tanggapi Langsung Keluhan Siswa SD Negeri 071077 Mado Laoli
DWP Kota Gunungsitoli Gelar Rapat Kerja dan Bahas Persiapan Musda V
Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Ke-53 PKK Se-Kota Gunungsitoli Tahun 2025
Wali Kota Gunungsitoli Pastikan Kelayakan Kendaraan Dinas
Bobby Nasution Siap Wujudkan SMA Plus Modern di Nias

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 13:30 WIB

Gibran Sapa Jemaat dan Bagikan Tas Sekolah saat Kunjungi Gereja di Gunungsitoli

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:50 WIB

Tegas! Pemkot Sibolga Pecat Pegawai RSUD Terlibat Pungli Biaya Pemulasaran Jenazah

Selasa, 18 November 2025 - 14:53 WIB

Kegiatan Site Visit Experience Agent Of Change Pulau Nias

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Korupsi Proyek Air Baku Gunungsitoli, Konsultan Pengawas Jadi Tersangka

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:43 WIB

Wali Kota Gunungsitoli Tanggapi Langsung Keluhan Siswa SD Negeri 071077 Mado Laoli

Berita Terbaru