KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang. Foto: Ist.

KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan perhatian serius terhadap perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.

Regulasi ini dinilai oleh KPK sebagai langkah yang sangat strategis dan mendesak untuk menekan praktik politik uang yang masih marak terjadi dalam setiap kontestasi politik, baik pada skala Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggunaan uang tunai atau uang fisik dalam dunia politik saat ini masih sangat dominan. Kondisi ini menjadi salah satu celah utama yang kerap dimanfaatkan untuk melakukan praktik jual beli suara atau yang lebih dikenal dengan istilah vote buying.

“KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang,” kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Budi, pola transaksi yang menggunakan uang tunai bersifat sangat rawan dan sulit dilacak. Hal ini menjadikannya sebagai pintu masuk utama praktik korupsi politik yang terjadi berulang-ulang dan sangat sulit diawasi secara maksimal oleh aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

BACA JUGA:  OTT Bupati Tulungagung, 16 Orang Diamankan KPK

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi,” jelasnya lebih lanjut.

Dorongan kuat ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bagian dari hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Kajian tersebut berhasil memotret berbagai celah kerawanan korupsi dalam sistem politik nasional.

Salah satu temuan krusial yang diangkat adalah keterkaitan yang sangat erat antara penggunaan uang tunai yang tidak terbatas dengan praktik-praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, pembatasan transaksi dinilai sebagai kunci pemecahan masalahnya.

Selain soal transaksi tunai, kajian KPK juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Ditemukan bahwa tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat justru mendorong terjadinya transaksional dalam tahapan pencalonan, termasuk fenomena mahar politik.

BACA JUGA:  Ribuan Buruh Siap Demo Depan Kemenkeu: Tuntut Hapus Pajak JHT, THR, dan Pesangon yang Dinilai Memeras

Kondisi semacam ini dikhawatirkan dapat memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan, ketika kandidat yang berutang biaya politik besar tersebut akhirnya terpilih dan memegang jabatan publik. Bahkan, KPK juga menemukan indikasi adanya upaya penyuapan kepada penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil suara.

Sebagai langkah konkret perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan seluruh hasil kajian beserta rekomendasi solusinya kepada Presiden dan Ketua DPR. Poin utama yang didorong adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal ini.

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ucap Budi menegaskan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan aliran uang gelap dalam politik dapat diputus, sehingga demokrasi berjalan lebih bersih dan bermartabat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB