KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang. Foto: Ist.

KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan perhatian serius terhadap perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.

Regulasi ini dinilai oleh KPK sebagai langkah yang sangat strategis dan mendesak untuk menekan praktik politik uang yang masih marak terjadi dalam setiap kontestasi politik, baik pada skala Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggunaan uang tunai atau uang fisik dalam dunia politik saat ini masih sangat dominan. Kondisi ini menjadi salah satu celah utama yang kerap dimanfaatkan untuk melakukan praktik jual beli suara atau yang lebih dikenal dengan istilah vote buying.

“KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang,” kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Budi, pola transaksi yang menggunakan uang tunai bersifat sangat rawan dan sulit dilacak. Hal ini menjadikannya sebagai pintu masuk utama praktik korupsi politik yang terjadi berulang-ulang dan sangat sulit diawasi secara maksimal oleh aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Tidak Akan Impor Beras, Gula, dan Jagung di 2026

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi,” jelasnya lebih lanjut.

Dorongan kuat ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bagian dari hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Kajian tersebut berhasil memotret berbagai celah kerawanan korupsi dalam sistem politik nasional.

Salah satu temuan krusial yang diangkat adalah keterkaitan yang sangat erat antara penggunaan uang tunai yang tidak terbatas dengan praktik-praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, pembatasan transaksi dinilai sebagai kunci pemecahan masalahnya.

Selain soal transaksi tunai, kajian KPK juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Ditemukan bahwa tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat justru mendorong terjadinya transaksional dalam tahapan pencalonan, termasuk fenomena mahar politik.

BACA JUGA:  Polisi Sudah Tahu Identitas Kurir Paket Kepala Babi ke Tempo

Kondisi semacam ini dikhawatirkan dapat memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan, ketika kandidat yang berutang biaya politik besar tersebut akhirnya terpilih dan memegang jabatan publik. Bahkan, KPK juga menemukan indikasi adanya upaya penyuapan kepada penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil suara.

Sebagai langkah konkret perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan seluruh hasil kajian beserta rekomendasi solusinya kepada Presiden dan Ketua DPR. Poin utama yang didorong adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal ini.

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ucap Budi menegaskan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan aliran uang gelap dalam politik dapat diputus, sehingga demokrasi berjalan lebih bersih dan bermartabat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:53 WIB

Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Berita Terbaru