KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang. Foto: Ist.

KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan perhatian serius terhadap perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.

Regulasi ini dinilai oleh KPK sebagai langkah yang sangat strategis dan mendesak untuk menekan praktik politik uang yang masih marak terjadi dalam setiap kontestasi politik, baik pada skala Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggunaan uang tunai atau uang fisik dalam dunia politik saat ini masih sangat dominan. Kondisi ini menjadi salah satu celah utama yang kerap dimanfaatkan untuk melakukan praktik jual beli suara atau yang lebih dikenal dengan istilah vote buying.

“KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang,” kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026).

BACA JUGA:  Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK

Menurut Budi, pola transaksi yang menggunakan uang tunai bersifat sangat rawan dan sulit dilacak. Hal ini menjadikannya sebagai pintu masuk utama praktik korupsi politik yang terjadi berulang-ulang dan sangat sulit diawasi secara maksimal oleh aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi,” jelasnya lebih lanjut.

Dorongan kuat ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bagian dari hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Kajian tersebut berhasil memotret berbagai celah kerawanan korupsi dalam sistem politik nasional.

Salah satu temuan krusial yang diangkat adalah keterkaitan yang sangat erat antara penggunaan uang tunai yang tidak terbatas dengan praktik-praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, pembatasan transaksi dinilai sebagai kunci pemecahan masalahnya.

Selain soal transaksi tunai, kajian KPK juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Ditemukan bahwa tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat justru mendorong terjadinya transaksional dalam tahapan pencalonan, termasuk fenomena mahar politik.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kondisi semacam ini dikhawatirkan dapat memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan, ketika kandidat yang berutang biaya politik besar tersebut akhirnya terpilih dan memegang jabatan publik. Bahkan, KPK juga menemukan indikasi adanya upaya penyuapan kepada penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil suara.

Sebagai langkah konkret perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan seluruh hasil kajian beserta rekomendasi solusinya kepada Presiden dan Ketua DPR. Poin utama yang didorong adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal ini.

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ucap Budi menegaskan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan aliran uang gelap dalam politik dapat diputus, sehingga demokrasi berjalan lebih bersih dan bermartabat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara
Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk
Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan
Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda
Hari Ini, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kaesang Pangarep Tegaskan Komitmen Kawal Reynaldo Bryan Menjadi Ketua Umum HIPMI

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

Senin, 18 Mei 2026 - 17:02 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global

Senin, 18 Mei 2026 - 14:40 WIB

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk

Senin, 18 Mei 2026 - 14:11 WIB

Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:19 WIB

Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata

Berita Terbaru