Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah dan DPR mengubah kesepakatan batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri. Foto: Ist.

Pemerintah dan DPR mengubah kesepakatan batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengubah kesepakatan penting terkait batas usia pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Perubahan ini diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (9/6/2026), hanya sehari setelah kesepakatan awal disepakati bersama.

Sebelumnya, pada pembahasan hari Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR telah menyepakati draf ketentuan bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun atau tambahan satu tahun dari batas usia maksimal, berdasarkan keputusan presiden. Namun, rumusan tersebut kini mengalami penyesuaian signifikan yang memperluas ruang perpanjangan masa jabatan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir mewakili pemerintah untuk menyampaikan perubahan rumusan pasal tersebut. Ia menjelaskan bahwa usulan revisi ini merupakan hasil pembahasan mendalam yang dilakukan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang dibentuk khusus untuk mematangkan materi muatan RUU Polri.

“Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati. Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” ungkap Edward di hadapan peserta rapat.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit

Inti perubahan yang disampaikan adalah penambahan frasa baru yang sangat krusial, yaitu “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden”. Penambahan kalimat ini mengubah makna ketentuan yang sebelumnya kaku menjadi lebih fleksibel dan terbuka terhadap pertimbangan kebijakan kenegaraan.

“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” tegas Edward saat menegaskan poin perubahan yang diajukan pemerintah. Usulan ini langsung disampaikan dalam forum resmi pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Setelah usulan tersebut dibacakan dan dijelaskan maksud serta tujuannya, Habiburokhman langsung meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat yang hadir, baik dari unsur pemerintah maupun anggota DPR. “Iya, setuju?,” tanya Habiburokhman secara singkat namun tegas kepada ruangan rapat.

Tanpa adanya perdebatan panjang maupun penolakan, peserta rapat serentak menjawab, “Setuju,”. Persetujuan ini kemudian disahkan secara simbolis dengan ketukan palu sidang, menandakan bahwa rumusan baru ini telah menjadi kesepakatan final sementara yang akan masuk ke dalam draf revisi undang-undang tersebut.

Dengan disahkannya perubahan ini, maka aturan mengenai usia pensiun Kapolri tidak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya selama satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan baru ini membuka peluang yang lebih luas, di mana perpanjangan masa dinas dapat dilakukan sesuai kebutuhan, tanpa batasan angka tahun yang kaku, selama hal itu ditetapkan melalui keputusan presiden.

BACA JUGA:  Kerugian Rp1,5 T Kasus Chromebook Terungkap di Sidang Nadiem

Sebagai perbandingan, dalam pembahasan sehari sebelumnya, rumusan yang disepakati masih sangat terbatas. Saat itu, Edward membacakan ketentuan Pasal 30 yang mengatur pemberhentian anggota Polri karena batas usia pensiun, di mana diatur bahwa Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri, pada hari Senin disepakati bahwa usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Rumusan tersebut kini diperluas, sehingga kata “satu tahun” tidak lagi menjadi satu-satunya opsi perpanjangan.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam pengaturan kelembagaan Polri. Ketentuan baru ini memberikan kewenangan penuh kepada Presiden selaku Panglima Tertinggi untuk menentukan berapa lama seorang Kapolri dapat menjabat melewati batas usia normal, dengan pertimbangan utama adalah kepentingan dan kebutuhan negara dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap
Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional
Menaker Yassierli Hadiri Pertemuan Menteri BRICS di India, Bahas Transformasi Dunia Kerja
Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang, Sempurnakan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia
Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Uji Tuntas HAM dan Pengawasan DPR dalam Implementasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Putar Uang Rp 223 Triliun Per Tahun, Salurkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran
KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:37 WIB

Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:22 WIB

Menaker Yassierli Hadiri Pertemuan Menteri BRICS di India, Bahas Transformasi Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang, Sempurnakan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 19:23 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Uji Tuntas HAM dan Pengawasan DPR dalam Implementasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Berita Terbaru