Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah dan DPR mengubah kesepakatan batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri. Foto: Ist.

Pemerintah dan DPR mengubah kesepakatan batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengubah kesepakatan penting terkait batas usia pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Perubahan ini diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (9/6/2026), hanya sehari setelah kesepakatan awal disepakati bersama.

Sebelumnya, pada pembahasan hari Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR telah menyepakati draf ketentuan bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun atau tambahan satu tahun dari batas usia maksimal, berdasarkan keputusan presiden. Namun, rumusan tersebut kini mengalami penyesuaian signifikan yang memperluas ruang perpanjangan masa jabatan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir mewakili pemerintah untuk menyampaikan perubahan rumusan pasal tersebut. Ia menjelaskan bahwa usulan revisi ini merupakan hasil pembahasan mendalam yang dilakukan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang dibentuk khusus untuk mematangkan materi muatan RUU Polri.

“Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati. Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” ungkap Edward di hadapan peserta rapat.

BACA JUGA:  Prahara Kreativitas Terpasung: Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR

Inti perubahan yang disampaikan adalah penambahan frasa baru yang sangat krusial, yaitu “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden”. Penambahan kalimat ini mengubah makna ketentuan yang sebelumnya kaku menjadi lebih fleksibel dan terbuka terhadap pertimbangan kebijakan kenegaraan.

“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” tegas Edward saat menegaskan poin perubahan yang diajukan pemerintah. Usulan ini langsung disampaikan dalam forum resmi pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Setelah usulan tersebut dibacakan dan dijelaskan maksud serta tujuannya, Habiburokhman langsung meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat yang hadir, baik dari unsur pemerintah maupun anggota DPR. “Iya, setuju?,” tanya Habiburokhman secara singkat namun tegas kepada ruangan rapat.

Tanpa adanya perdebatan panjang maupun penolakan, peserta rapat serentak menjawab, “Setuju,”. Persetujuan ini kemudian disahkan secara simbolis dengan ketukan palu sidang, menandakan bahwa rumusan baru ini telah menjadi kesepakatan final sementara yang akan masuk ke dalam draf revisi undang-undang tersebut.

Dengan disahkannya perubahan ini, maka aturan mengenai usia pensiun Kapolri tidak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya selama satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan baru ini membuka peluang yang lebih luas, di mana perpanjangan masa dinas dapat dilakukan sesuai kebutuhan, tanpa batasan angka tahun yang kaku, selama hal itu ditetapkan melalui keputusan presiden.

BACA JUGA:  Dadan Hindayana Terima Pencopotan Sebagai Hak Prerogatif Presiden, Ucapkan Terima Kasih Atas Kepercayaan

Sebagai perbandingan, dalam pembahasan sehari sebelumnya, rumusan yang disepakati masih sangat terbatas. Saat itu, Edward membacakan ketentuan Pasal 30 yang mengatur pemberhentian anggota Polri karena batas usia pensiun, di mana diatur bahwa Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri, pada hari Senin disepakati bahwa usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Rumusan tersebut kini diperluas, sehingga kata “satu tahun” tidak lagi menjadi satu-satunya opsi perpanjangan.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam pengaturan kelembagaan Polri. Ketentuan baru ini memberikan kewenangan penuh kepada Presiden selaku Panglima Tertinggi untuk menentukan berapa lama seorang Kapolri dapat menjabat melewati batas usia normal, dengan pertimbangan utama adalah kepentingan dan kebutuhan negara dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB