Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengubah kesepakatan penting terkait batas usia pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Perubahan ini diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (9/6/2026), hanya sehari setelah kesepakatan awal disepakati bersama.
Sebelumnya, pada pembahasan hari Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR telah menyepakati draf ketentuan bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun atau tambahan satu tahun dari batas usia maksimal, berdasarkan keputusan presiden. Namun, rumusan tersebut kini mengalami penyesuaian signifikan yang memperluas ruang perpanjangan masa jabatan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir mewakili pemerintah untuk menyampaikan perubahan rumusan pasal tersebut. Ia menjelaskan bahwa usulan revisi ini merupakan hasil pembahasan mendalam yang dilakukan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang dibentuk khusus untuk mematangkan materi muatan RUU Polri.
“Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati. Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” ungkap Edward di hadapan peserta rapat.
Inti perubahan yang disampaikan adalah penambahan frasa baru yang sangat krusial, yaitu “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden”. Penambahan kalimat ini mengubah makna ketentuan yang sebelumnya kaku menjadi lebih fleksibel dan terbuka terhadap pertimbangan kebijakan kenegaraan.
“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” tegas Edward saat menegaskan poin perubahan yang diajukan pemerintah. Usulan ini langsung disampaikan dalam forum resmi pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Setelah usulan tersebut dibacakan dan dijelaskan maksud serta tujuannya, Habiburokhman langsung meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat yang hadir, baik dari unsur pemerintah maupun anggota DPR. “Iya, setuju?,” tanya Habiburokhman secara singkat namun tegas kepada ruangan rapat.
Tanpa adanya perdebatan panjang maupun penolakan, peserta rapat serentak menjawab, “Setuju,”. Persetujuan ini kemudian disahkan secara simbolis dengan ketukan palu sidang, menandakan bahwa rumusan baru ini telah menjadi kesepakatan final sementara yang akan masuk ke dalam draf revisi undang-undang tersebut.
Dengan disahkannya perubahan ini, maka aturan mengenai usia pensiun Kapolri tidak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya selama satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan baru ini membuka peluang yang lebih luas, di mana perpanjangan masa dinas dapat dilakukan sesuai kebutuhan, tanpa batasan angka tahun yang kaku, selama hal itu ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebagai perbandingan, dalam pembahasan sehari sebelumnya, rumusan yang disepakati masih sangat terbatas. Saat itu, Edward membacakan ketentuan Pasal 30 yang mengatur pemberhentian anggota Polri karena batas usia pensiun, di mana diatur bahwa Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri, pada hari Senin disepakati bahwa usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Rumusan tersebut kini diperluas, sehingga kata “satu tahun” tidak lagi menjadi satu-satunya opsi perpanjangan.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam pengaturan kelembagaan Polri. Ketentuan baru ini memberikan kewenangan penuh kepada Presiden selaku Panglima Tertinggi untuk menentukan berapa lama seorang Kapolri dapat menjabat melewati batas usia normal, dengan pertimbangan utama adalah kepentingan dan kebutuhan negara dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







