KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkap alasan penyelidikan dugaan korupsi MBG dihentikan. Foto: Ist.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkap alasan penyelidikan dugaan korupsi MBG dihentikan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melanjutkan proses penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menyelimuti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menangani perkara yang sama dan telah membawanya masuk ke tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya pihaknya memang sedang melakukan langkah-langkah awal berupa penyelidikan terkait indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran dan tata kelola program unggulan pemerintah tersebut.

Namun, proses pengumpulan data dan fakta tersebut tidak dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Alasan utamanya adalah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia melarang adanya dualisme penyidikan atau penanganan perkara yang sama secara bersamaan oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda dalam satu tahap proses hukum yang setara.

“Tapi kemudian APH (aparat penegak hukum) lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” ucap Taufik menjelaskan landasan hukum di balik keputusan yang diambil oleh lembaganya tersebut.

Sebagaimana diketahui publik, Kejagung saat ini memang menjadi lembaga utama yang secara terbuka telah mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), yang menjadi induk dari pelaksanaan program MBG. Kejagung bahkan telah menetapkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan pimpinan dan wakil pimpinan BGN, sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga, Warga Diminta Waspada

Dengan telah masuknya penanganan di lingkungan Kejagung ke tahap penyidikan, maka secara hukum, kewenangan penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah naungan lembaga tersebut. KPK pun harus menghentikan langkahnya agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang yang dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Taufik menegaskan bahwa penghentian ini bukan berarti KPK tidak serius menanggapi isu yang mengemuka. Ia mengakui bahwa timnya telah mengantongi berbagai data, informasi, maupun laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan penyimpangan dana maupun prosedur dalam pengadaan dan pendistribusian program makan bergizi gratis ini.

Hanya saja, karena aturan main hukum tidak mengizinkan dua lembaga menyidik kasus yang sama di tahap yang sama, maka langkah selanjutnya kini sedang dikaji secara mendalam. Taufik menyebutkan bahwa dirinya masih harus berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinan KPK terkait nasib data-data dan informasi yang telah dikumpulkan sejauh ini.

“Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” tambahnya, menandakan bahwa kemungkinan besar hasil kerja awal KPK akan diserahkan guna melengkapi berkas perkara yang sedang dibangun oleh tim penyidik Kejagung.

BACA JUGA:  KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Pertemuan atau gelar perkara dengan pimpinan KPK tersebut menjadi penentu langkah taktis selanjutnya. Apakah data tersebut akan diserahkan sepenuhnya sebagai bentuk dukungan antar-lembaga, atau akan disimpan untuk menunggu peluang keterlibatan kembali jika nantinya ada aspek hukum lain yang belum disentuh oleh Kejagung.

Langkah ini sekaligus menegaskan prinsip koordinasi dan pembagian tugas antar-lembaga penegak hukum di Indonesia. KPK dan Kejagung memiliki peran masing-masing, namun dalam praktiknya, jika satu lembaga sudah masuk ke tahap penyidikan, lembaga lain harus mengalah dan menyerahkan penanganan agar proses hukum berjalan fokus dan efektif.

Masyarakat yang menantikan kejelasan kasus ini diharapkan tetap mengacu pada perkembangan yang ada di Kejagung. Meski KPK tidak lagi menjadi penanggung jawab utama, dukungan data dan koordinasi antar kedua lembaga diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta, menemukan kebenaran, dan memastikan pelaku penyimpangan dalam program strategis negara ini tetap dijerat hukum seadil-adilnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru