Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026), untuk menjalani sidang pembacaan replik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chromebook Device Management (CDM). Perkara ini sebelumnya disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Sidang hari ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Replik yang dibacakan merupakan tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum Nadiem pada sidang minggu lalu.
“hari ini adalah replik. Replik itu adalah respons dari Kejaksaan atas pledoi kami yang dilakukan minggu lalu. Jadi hari ini kita mendengar counter dari JPU mengenai kasus saya. Setelah ini ada duplik, yaitu counter terakhir singkat dari tim penasihat hukum saya, lalu keputusan,” jelas Nadiem kepada awak media usai sidang.
Ia menegaskan bahwa proses persidangan ini sudah memasuki tahap akhir. “Jadi ini sudah ronde terakhir, sebentar lagi keputusan,” tambahnya dengan nada yakin. Meski jaksa tetap berpegang pada dakwaan awal, Nadiem menyatakan dirinya tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak bersalah dan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kebijakan yang diambilnya.
Nadiem mengungkapkan harapan besarnya agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hati nurani masing-masing hakim. Ia meyakini bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk membebaskannya sepenuhnya dari segala tuduhan.
“Ya, harapan saya seperti yang saya bilang di sidang pledoi adalah bahwa Majelis Hakim bisa benar-benar memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani mereka. Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem dengan tegas.
Mantan pendiri Gojek ini menyebut kasus yang menjerat dirinya sangat unik, karena menurut penilaiannya sendiri, seluruh unsur-unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang sama sekali tidak terpenuhi. Oleh karena itu, permintaannya untuk diputus bebas murni bukanlah sekadar harapan kosong, melainkan tuntutan logis dari hukum.
“Saya insyaallah akan ada keputusan bebas murni. Memang saya tidak melihat bagaimana cara atau mekanisme di mana saya bisa bersalah kalau keempat unsurnya tidak ada,” ujar Nadiem seraya menjabarkan poin-poin yang ia anggap batal.
Ia menegaskan tidak ditemukan adanya kerugian negara yang nyata, tidak ada unsur niat untuk memperkaya orang lain, dan apalagi untuk menguntungkan diri sendiri. Nadiem juga menekankan tidak ada niat jahat atau mens rea dalam kebijakan pengadaan tersebut, justru sebaliknya, banyak bukti yang menunjukkan niat baiknya demi kemajuan pendidikan.
Sebagai informasi, pada sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung Rabu, 13 Mei 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung telah menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang, serta ancaman tambahan penjara selama 190 hari. Nadiem juga diminta membayar uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun, yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun lebih.
Dalam tuntutan tersebut disebutkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun. Meski tuntutan berat tersebut telah disampaikan, Nadiem tetap tenang dan meyakini fakta persidangan akan membebaskannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






