Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang replik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Foto: Ist.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang replik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026), untuk menjalani sidang pembacaan replik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chromebook Device Management (CDM). Perkara ini sebelumnya disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Sidang hari ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Replik yang dibacakan merupakan tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum Nadiem pada sidang minggu lalu.

“hari ini adalah replik. Replik itu adalah respons dari Kejaksaan atas pledoi kami yang dilakukan minggu lalu. Jadi hari ini kita mendengar counter dari JPU mengenai kasus saya. Setelah ini ada duplik, yaitu counter terakhir singkat dari tim penasihat hukum saya, lalu keputusan,” jelas Nadiem kepada awak media usai sidang.

Ia menegaskan bahwa proses persidangan ini sudah memasuki tahap akhir. “Jadi ini sudah ronde terakhir, sebentar lagi keputusan,” tambahnya dengan nada yakin. Meski jaksa tetap berpegang pada dakwaan awal, Nadiem menyatakan dirinya tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak bersalah dan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kebijakan yang diambilnya.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook, Pendukung Padati Pengadilan

Nadiem mengungkapkan harapan besarnya agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hati nurani masing-masing hakim. Ia meyakini bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk membebaskannya sepenuhnya dari segala tuduhan.

“Ya, harapan saya seperti yang saya bilang di sidang pledoi adalah bahwa Majelis Hakim bisa benar-benar memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani mereka. Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem dengan tegas.

Mantan pendiri Gojek ini menyebut kasus yang menjerat dirinya sangat unik, karena menurut penilaiannya sendiri, seluruh unsur-unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang sama sekali tidak terpenuhi. Oleh karena itu, permintaannya untuk diputus bebas murni bukanlah sekadar harapan kosong, melainkan tuntutan logis dari hukum.

“Saya insyaallah akan ada keputusan bebas murni. Memang saya tidak melihat bagaimana cara atau mekanisme di mana saya bisa bersalah kalau keempat unsurnya tidak ada,” ujar Nadiem seraya menjabarkan poin-poin yang ia anggap batal.

Ia menegaskan tidak ditemukan adanya kerugian negara yang nyata, tidak ada unsur niat untuk memperkaya orang lain, dan apalagi untuk menguntungkan diri sendiri. Nadiem juga menekankan tidak ada niat jahat atau mens rea dalam kebijakan pengadaan tersebut, justru sebaliknya, banyak bukti yang menunjukkan niat baiknya demi kemajuan pendidikan.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter, Waspada!

Sebagai informasi, pada sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung Rabu, 13 Mei 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung telah menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang, serta ancaman tambahan penjara selama 190 hari. Nadiem juga diminta membayar uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun, yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun lebih.

Dalam tuntutan tersebut disebutkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun. Meski tuntutan berat tersebut telah disampaikan, Nadiem tetap tenang dan meyakini fakta persidangan akan membebaskannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terbaru