KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit Pencernaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Menteri Agama yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Ia saat ini menjalani pembantaran penahanan di rumah sakit karena mengalami gangguan saluran pencernaan yang memerlukan perawatan inap, sementara proses hukum dan penyidikan kasusnya tetap berjalan di bawah pengawasan ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist.

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Menteri Agama yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Ia saat ini menjalani pembantaran penahanan di rumah sakit karena mengalami gangguan saluran pencernaan yang memerlukan perawatan inap, sementara proses hukum dan penyidikan kasusnya tetap berjalan di bawah pengawasan ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan pembantaran terhadap penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Langkah ini diambil terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji pada periode 2023 hingga 2024, menyusul kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan penanganan khusus.

Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (24/6/2026). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim dokter yang ditunjuk lembaga antirasuah itu.

“Berdasarkan informasi medis yang diterima, yang bersangkutan sedang mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang cukup mengganggu kondisinya,” ungkap Budi.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Gus Yaqut tidak memungkinkan untuk tetap menjalani masa penahanan rutin di Rutan KPK. Ia dinilai memerlukan perawatan medis yang lebih intensif dan pengawasan ketat dari tenaga kesehatan profesional.

“Tim dokter menyatakan kondisi yang dialami memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit melalui perawatan secara inap. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaksanakan pembantaran,” tambahnya.

BACA JUGA:  KPK Ajak Kontraktor Muda Medan Bentuk ‘Satgas’ anti-Korupsi

Budi menegaskan bahwa langkah ini semata-mata bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar setiap tersangka, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjalankan proses hukum secara manusiawi dan berkeadilan.

Meskipun menjalani perawatan di rumah sakit, KPK menegaskan bahwa status hukum Gus Yaqut tetap sebagai tersangka dan proses hukum tidak akan terhenti. Pembantaran ini bukan berarti pembebasan dari penahanan, melainkan hanya perpindahan tempat pelaksanaannya demi kepentingan kesehatan.

“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi. Namun demikian, status hukumnya tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik,” tegasnya.

Pihak penyidik juga memastikan bahwa keberadaan Gus Yaqut selama menjalani perawatan tetap terpantau dengan ketat. Tidak ada celah yang memungkinkan tersangka untuk menghindari proses hukum atau mengganggu jalannya penyidikan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:  KPK Benarkan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya secara rutin, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada kendala berarti,” jelas Budi.

Kasus yang menjerat Gus Yaqut berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan pengalokasian kuota haji selama menjabat sebagai Menteri Agama. Dugaan ini diduga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kini, dengan kondisi kesehatan yang memburuk, proses hukum akan berjalan berdampingan dengan upaya pemulihan kesehatannya.

Keputusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa dalam setiap proses hukum, aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian. Masyarakat pun diharapkan tetap menunggu perkembangan selanjutnya secara objektif, mengingat proses hukum masih berjalan hingga nanti diputuskan oleh pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Berita Terbaru