Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan pembantaran terhadap penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Langkah ini diambil terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji pada periode 2023 hingga 2024, menyusul kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan penanganan khusus.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (24/6/2026). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim dokter yang ditunjuk lembaga antirasuah itu.
“Berdasarkan informasi medis yang diterima, yang bersangkutan sedang mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang cukup mengganggu kondisinya,” ungkap Budi.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Gus Yaqut tidak memungkinkan untuk tetap menjalani masa penahanan rutin di Rutan KPK. Ia dinilai memerlukan perawatan medis yang lebih intensif dan pengawasan ketat dari tenaga kesehatan profesional.
“Tim dokter menyatakan kondisi yang dialami memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit melalui perawatan secara inap. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaksanakan pembantaran,” tambahnya.
Budi menegaskan bahwa langkah ini semata-mata bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar setiap tersangka, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjalankan proses hukum secara manusiawi dan berkeadilan.
Meskipun menjalani perawatan di rumah sakit, KPK menegaskan bahwa status hukum Gus Yaqut tetap sebagai tersangka dan proses hukum tidak akan terhenti. Pembantaran ini bukan berarti pembebasan dari penahanan, melainkan hanya perpindahan tempat pelaksanaannya demi kepentingan kesehatan.
“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi. Namun demikian, status hukumnya tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik,” tegasnya.
Pihak penyidik juga memastikan bahwa keberadaan Gus Yaqut selama menjalani perawatan tetap terpantau dengan ketat. Tidak ada celah yang memungkinkan tersangka untuk menghindari proses hukum atau mengganggu jalannya penyidikan yang sedang berlangsung.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya secara rutin, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada kendala berarti,” jelas Budi.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan pengalokasian kuota haji selama menjabat sebagai Menteri Agama. Dugaan ini diduga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kini, dengan kondisi kesehatan yang memburuk, proses hukum akan berjalan berdampingan dengan upaya pemulihan kesehatannya.
Keputusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa dalam setiap proses hukum, aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian. Masyarakat pun diharapkan tetap menunggu perkembangan selanjutnya secara objektif, mengingat proses hukum masih berjalan hingga nanti diputuskan oleh pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







