Jakarta, Media Delegasi- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Negara Bagian Kalimantan Selatan (Pemprov).
Juru bicara KPK Tessa Mahaldika mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat panggilan pengadilan kepada ketua DPRD Spian Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (19/11/2024) sehubungan dengan kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan oleh KPK gedung Merah Putih atas nama S,” kata Tessa Selasa dalam keterangan di Jakarta dikutip Antara.
Namun, dia tidak merinci lebih lanjut materi apa yang akan dikonfirmasi oleh pemeriksaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar
KPK pada Minggu (6/10). Ada 6 orang yang menjaring OTT saat itu.
KPK kemudian menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Petugas Hak Cipta dan Pembuat
Komitmen (PPK) Kantor PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah.
Kemudian bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan penjabat kepala rumah tangga
Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Dan 2 tersangka dari swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Namun, posisi tersangka, Sabirin, meninggal dunia setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan pada Selasa (12/11).
KPK memanggil Sahbirin sebagai saksi kemarin Senin (18/11). Tapi para mangkir terlibat.