Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Petugas Hak Cipta dan Pembuat
Komitmen (PPK) Kantor PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah.
Kemudian bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan penjabat kepala rumah tangga
Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Dan 2 tersangka dari swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Namun, posisi tersangka, Sabirin, meninggal dunia setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan pada Selasa (12/11).
KPK memanggil Sahbirin sebagai saksi kemarin Senin (18/11). Tapi para mangkir terlibat.