“KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel, Terungkap Jadi Saksi Kasus Suap!”

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Negara Bagian Kalimantan Selatan (Pemprov).

Juru bicara KPK Tessa Mahaldika mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat panggilan pengadilan kepada ketua DPRD Spian Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (19/11/2024) sehubungan dengan kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan oleh KPK gedung Merah Putih atas nama S,” kata Tessa Selasa dalam keterangan di Jakarta dikutip Antara.

Namun, dia tidak merinci lebih lanjut materi apa yang akan dikonfirmasi oleh pemeriksaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar

KPK pada Minggu (6/10). Ada 6 orang yang menjaring OTT saat itu.
KPK kemudian menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Zodiak yang Beruntung: Karir, Cinta, dan Keuangan

Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Petugas Hak Cipta dan Pembuat

Komitmen (PPK) Kantor PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah.
Kemudian bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan penjabat kepala rumah tangga

Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Dan 2 tersangka dari swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Namun, posisi tersangka, Sabirin, meninggal dunia setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan pada Selasa (12/11).
KPK memanggil Sahbirin sebagai saksi kemarin Senin (18/11). Tapi para mangkir terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru