KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran

KPK Resmi Tetapkan Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan anggaran di wilayah hukumnya. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, yang berhasil menjaring APN beserta dua anak buahnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa APN diduga telah menerima uang hasil pemerasan dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten HSU dengan total mencapai Rp804 juta. Uang tersebut diterima APN baik secara langsung maupun melalui perantara, yang melibatkan dua pejabat Kejari HSU, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Bacaan Lainnya

Modus operandi yang dilakukan oleh APN dan anak buahnya adalah dengan memanfaatkan jabatan sebagai aparat penegak hukum untuk menekan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. Mereka mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan penyimpangan di dinas-dinas tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang.

“Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.

Adapun dinas-dinas yang menjadi korban pemerasan APN dan anak buahnya antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU. Melalui perantara Tri Taruna Fariadi, APN diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU.

Sementara itu, melalui perantara Asis Budianto, APN diduga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU. Selain itu, KPK juga menemukan bukti bahwa Asis Budianto menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp63,2 juta dalam kurun waktu Februari hingga Desember 2025.

Tak hanya melakukan pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal di Kejari HSU. Dana tersebut bersumber dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja dan seksi.

“Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi,” ungkap Asep.

Pos terkait