KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR. (Foto : Ist.)

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Budi belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka.

Budi mengatakan bahwa penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Pada Senin (23/6/2025), KPK memeriksa dua saksi, yaitu:
– Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021
– Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR 2020

Kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, sebelumnya menyatakan bahwa kasus yang diusut KPK merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019-2021. Siti memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Siti juga menyatakan bahwa MPR menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Siti menekankan bahwa fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu. KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut ¹.

Budi mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi. KPK akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

MPR telah menyerahkan seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada KPK. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR ini merupakan salah satu kasus yang sedang diusut KPK. KPK akan terus melakukan pengembangan kasus dan memeriksa saksi-saksi terkait.

KPK akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.

BACA JUGA:  Polri dan KPK Diminta Uji Forensik Dokumen Lelang Proyek JRSCA Rp 104,7 M

Budi mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk kooperatif dengan KPK. KPK akan terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Siti Fauziah menyatakan bahwa kasus yang diusut KPK merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019-2021. KPK akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Siti Fauziah memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu.

MPR menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, KPK dapat mengungkap kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi masyarakat.  D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru