Purwakarta-Mediadelegasi: Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), Tarman Sonjaya menyoroti sisa Dana Insentif Daerah (DID) 2022 yang tidak tersimpan alias “kosong” di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada akhir Tahun Anggaran 2022.
“DID dari pemerintah pusat pada 2022 sebesar Rp 14.544.615.000,-, sudah direalisasikan 100%. Sementara yang belum digunakan atau sisanya Rp3.165.216.200,-, sisa DID tersebut seharusnya per tanggal 31 Desember 2022 masih tersimpan di RKUD Pemkab Purwakarta,” jelas Tarman sembari menunjukkan salinan LHP BPK 2022.
Atas temuan ini, sambung dia, telah menimbulkan sejumlah pertanyaan bahkan muncul kecurigaan sisa DID itu digunakan untuk kepentingan lain.
“Temuan ini menimbulkan kecurigaan, apakah sisa DID tersebut digunakan untuk kegiatan lain dan apakah sisa dana itu juga bisa digunakan untuk kepentingan di luar DID,” jelas Tarman di Purwakarta, Jumat (20/10).
Terkait temuan BPK ini, menurut Tarman, sudah berupaya melakukan klarifikasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Saya sudah mencoba mengklarifikasi ke BKAD, namun Kepala BKAD selalu tidak ada dikantornya. Saya juga tanyakan kepada Kabid Anggaran, namun jawabannya silahkan konfirmasi kepada pimpinan,” pungkasnya. D|Jbr-75