KPU Medan Gelar Rakor DPB

Medan- Mediadelegasi. KPU Kota Medan menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama perwakilan partai politik di Aula Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37, Senin (8/3/2021).

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Anggota KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan, Selasa (9/3/2021) mengatakan, SE KPU ini mengintruksikan untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 lalu, menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih.

Bacaan Lainnya

“Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya,” ujar Nana.

Pos terkait