KPU Medan Serahkan Jawaban dan Alat Bukti ke MK

Medan- Mediadelegasi: KPU Kota Medan tetap menyerahkan jawaban dan alat bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada Mahkamah Konstitusi.

Penyerahan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konsitusi diserahkan meski pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021, pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon no urut 1 pilkada medan 2020 tidak hadir.

Mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut diatas. Yang mulia hakim Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di mahkamah konstitusi,” kata kuasa hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum, Senin (1/2/2021).

Bacaan Lainnya

“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah menverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional” ujarnya. D| Med-red

Pos terkait