Mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut diatas. Yang mulia hakim Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di mahkamah konstitusi,” kata kuasa hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum, Senin (1/2/2021).
“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah menverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional” ujarnya. D| Med-red