KPU Sumut Koordinasi Penegasan Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada di Samosir

KPU Sumut Koordinasi Penegasan Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada di Samosir
Foto:D|Ist

Sedangkan untuk APK yang berasal dari KPU, Sekretaris KPU menjelaskan bahwa Keterlambatan penyerahannya dan Pemasangannya karena proses pengadaannya harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi kita tidak bisa sertamerta setelah penetapan calon dan masuk hari Pertama Kampanye Langsung menyerahkan APK,” ujar Irwan Siregar.

Dikatakan, untuk penertiban APK baik itu baliho atau poster nanti KPU dan Bawaslu Kab/Kota akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, tambahnya.

Harapannya ke depan pelaksanaan Pilkada khususnya di Samosir dapat berjalan dengan lancar dan aman.

“Kami berharap bantuan atau kerjasama semua pihak agar pelaksanaan pilkada ini berlangsung sukses sehingga terpilihlah Peminpin daerah yang amanah,” ujar Yulhasni.

Wakil Ketua DPRD Samosir mengucapkan terimakasih atas penjelasan yang disampaikan dan berharap apabila ada PKPU yang terbaru diterbitkan agar disosialisasikan ke masyarakat khususnya ke pasangan calon untuk menghindari multitafsir dan pelanggaran. D|rel

Pos terkait