Di tempat yang sama, Riduan Marpaung Komisioner KPU Toba divisi teknis menambahkan tahapan Pilkada serentak Toba saat ini dalam pengumuman rekapitulasi hasil perolehan suara di tempat yang lebih mudah dijangkau oleh Masyarakat. ” Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) paling lama tiga ( 3) hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU,” terang Riduan Marpaung
Bersamaan itu pula Komisioner KPU Toba, Erikson Sitorus divisi pengawasan pada press release juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak Toba berlangsung baik, Cuma lanjut Erikson kendala yang dihadapi secara teknis hanya curah hujan yang tinggi hingga masyarakat kita ada terganggu sebentar dalam penghitungan suara. ” Curah hujan yang tinggi kita ketahui bersama saat pemilihan 27 November lalu sampai beberapa Kecamatan di Toba terlebih kepada PPS dilapangan sangat kwatir dengan menjaga surat suara(kertas suara) jangan sampai basah diguyur hujan. Akhir kata saya sampaikan terima kasih kiranya pada press release ini informasi dapat juga tersampaikan kepada masyarakat,” kata Erikson Sitorus singkat
Diketahui pada acara press release yang dilakukan oleh KPU Toba dihadiri puluhan Wartawan/ Wartawati yang bertugas di Toba, Sebelumnya ketua KPU Toba, Sugar F. Sibarani secara resmi membuka dan menutup acara press release yang berlangsung singkat dipandu oleh sekretariat KPU Toba dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (D|Tsa36)