Kredit Macet Bank Sumut KCP Melati, Pimpinan Cabang dan Debitur Jadi Tersangka

Kredit Macet Bank Sumut KCP Melati, Pimpinan Cabang dan Debitur Jadi Tersangka.(Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan mendalam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah JCS, yang menjabat sebagai Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang debitur yang juga merupakan pegawai Sales Toyota Delta Mas. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025. “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami menetapkan JCS dan HA sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya dalam keterangan pers.

Kronologi kasus ini bermula ketika JCS diduga kuat berperan aktif dalam mengatur dan menginisiasi harga penilaian agunan yang diajukan oleh HA untuk pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Mereka diduga melakukan penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data permohonan kredit.

“Tersangka JCS dan HA juga diduga melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR yang telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011,” jelas Husairi.

Penyimpangan ini terjadi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan. JCS sebagai kreditur dan HA sebagai debitur diduga kuat bekerja sama dalam melakukan tindakan korupsi ini.

Pos terkait