“Semua dokumen suami saya asli. Saya memohon kepada Bapak Presiden agar suami saya dibebaskan dari segala tudingan dan diberikan kepastian hak sebagai warga negara,” ujar Friska dengan nada memohon pada Rabu (13/1/2026).
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Tariq, Keprianto Tarigan, yang menyayangkan penahanan kliennya yang dilakukan secara subjektif tanpa adanya pembuktian pidana di pengadilan terlebih dahulu. Ia menilai bahwa penahanan tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia.
Merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Tariq telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baiknya dapat dipulihkan.
Kini, Tariq menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi dirinya. Ia berharap agar Presiden dapat turun tangan langsung untuk menindak oknum aparat negara yang terlibat dalam penahanan dirinya.
“Saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo agar menindak oknum aparat negara yang terlibat dalam penahanan saya. Saya bukan WNA, saya punya identitas resmi, tapi diperlakukan seperti ini selama 11 bulan,” kata Tariq dengan nada pilu.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Medan, terkait bagaimana koordinasi antarinstansi dalam memverifikasi status kewarganegaraan seseorang agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada warga negara lainnya. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






