Program Berobat Gratis Pakai KTP Medan Dipastikan Berlanjut Tahun 2025

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok-Mediadelegasi

Foto: dok-Mediadelegasi

Medan-Mediadelegasi:  Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) atau lebih dikenal  berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan Dipastikan masih berlanjut tahun 2025.

Layanan kesehatan melalui program UHC JKMB yang diterapkan Pemko Medan sejak tahun 2022 tidak hanya berlaku di Kota Medan, tetapi juga di rumah sakit yang berada di luar Medan asalkan rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Keterangan yang dirangkum mediadelegasi.id,  Minggu (15/12),  Pemko Medan tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran untuk layanan berobat gratis bagi warga dengan KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program layanan kesehatan gratis itu diatur di dalam  Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,

BACA JUGA:  Rico Waas Dorong Kuliner Khas Medan Masuk Hotel

Melalui inisiatif ini, masyarakat Medan dapat menikmati pelayanan berobat gratis di rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggraini, mengatakan,  peralihan kepemimpinan di Pemko Medan pasca berakhirnya masa jabatan Walikota Medan  Bobby Afif Nasution tidak serta merta program UHC berakhir.

“Tentang UHC dan berobat gratis cukup dengan KTP,  masyarakat tidak perlu khawatir.  Program ini masih tetap ada di Kota Medan,” ujar dia.

Bahkan, lanjutnya,  bagi peserta yang status iuran BPJS Kesehatannya menunggak, pembayarannya bisa dicicil,” paparnya.

Lebih lanjut Tia Ayu Anggraini membantah isu yang menyebutkan bahwa pasien yang menjalani rawat inap  dengan menggunakan KTP Medan  hanya dirawat tiga hari  di rumah sakit-rumah sakit provider BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Pasca Longsor, Jalur Medan-Berastagi Segera Dibuka Kembali

“Informasi itu sama sekali tidak benar. Pasien dinyatakan boleh pulang saat menjalani rawat inap apabila telah  dinyatakan oleh dokter yang merawat,” katanya. D/Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung
SPI UIN SU: Pilihan Relevan Gen Z Era AI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Jumat, 10 April 2026 - 20:14 WIB

Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Berita Terbaru