Program Berobat Gratis Pakai KTP Medan Dipastikan Berlanjut Tahun 2025

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok-Mediadelegasi

Foto: dok-Mediadelegasi

Medan-Mediadelegasi:  Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) atau lebih dikenal  berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan Dipastikan masih berlanjut tahun 2025.

Layanan kesehatan melalui program UHC JKMB yang diterapkan Pemko Medan sejak tahun 2022 tidak hanya berlaku di Kota Medan, tetapi juga di rumah sakit yang berada di luar Medan asalkan rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Keterangan yang dirangkum mediadelegasi.id,  Minggu (15/12),  Pemko Medan tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran untuk layanan berobat gratis bagi warga dengan KTP.

Program layanan kesehatan gratis itu diatur di dalam  Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,

BACA JUGA:  Dua Jabatan Kepala OPD Pemprov Sumut Segera Diisi

Melalui inisiatif ini, masyarakat Medan dapat menikmati pelayanan berobat gratis di rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggraini, mengatakan,  peralihan kepemimpinan di Pemko Medan pasca berakhirnya masa jabatan Walikota Medan  Bobby Afif Nasution tidak serta merta program UHC berakhir.

“Tentang UHC dan berobat gratis cukup dengan KTP,  masyarakat tidak perlu khawatir.  Program ini masih tetap ada di Kota Medan,” ujar dia.

Bahkan, lanjutnya,  bagi peserta yang status iuran BPJS Kesehatannya menunggak, pembayarannya bisa dicicil,” paparnya.

Lebih lanjut Tia Ayu Anggraini membantah isu yang menyebutkan bahwa pasien yang menjalani rawat inap  dengan menggunakan KTP Medan  hanya dirawat tiga hari  di rumah sakit-rumah sakit provider BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Pj. Sekdaprov Sumut Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

“Informasi itu sama sekali tidak benar. Pasien dinyatakan boleh pulang saat menjalani rawat inap apabila telah  dinyatakan oleh dokter yang merawat,” katanya. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru