Kubu Yaqut Ragu Perhitungan KPK Soal Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun. Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pihak kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meragukan perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut potensi kerugian negara dari korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Mereka menilai perkiraan tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum.

“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” kata Mellisa Anggaraini, selaku kuasa hukum Yaqut, usai mendampingi pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak Yaqut dan KPK terkait kasus ini.

Mellisa menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebut besaran kerugian negara terkait pembagian kuota haji tersebut. Menurutnya, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” ujarnya. Hal ini menekankan pentingnya audit resmi dari lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah действительно telah terjadi kerugian negara dan berapa besarannya.

BACA JUGA:  KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Selain itu, Mellisa juga berpendapat bahwa kuota tambahan haji bukan merupakan uang negara yang hilang, melainkan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jemaah sendiri. Dia menegaskan bahwa uang dari jemaah dipakai untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegasnya. Hal ini menekankan perlunya bukti konkret dan audit resmi untuk membuktikan adanya kerugian negara.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil hitungan penyidik menunjukkan nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA:  PLN Minta Maaf Padam Listrik Massal di Sumatera, Cuaca Buruk dan Banjir Bandang Jadi Penyebab

Budi menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

“Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

Perbedaan pandangan antara pihak Yaqut dan KPK mengenai perhitungan kerugian negara ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal dan akan terus berkembang seiring dengan berjalannya proses hukum.  D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Berita Terbaru