Kubu Yaqut Ragu Perhitungan KPK Soal Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun. Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pihak kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meragukan perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut potensi kerugian negara dari korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Mereka menilai perkiraan tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum.

“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” kata Mellisa Anggaraini, selaku kuasa hukum Yaqut, usai mendampingi pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak Yaqut dan KPK terkait kasus ini.

Mellisa menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebut besaran kerugian negara terkait pembagian kuota haji tersebut. Menurutnya, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” ujarnya. Hal ini menekankan pentingnya audit resmi dari lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah действительно telah terjadi kerugian negara dan berapa besarannya.

BACA JUGA:  Gunung Dukono Erupsi, Abu Vulkanis Muntah Setinggi 1.400 Meter

Selain itu, Mellisa juga berpendapat bahwa kuota tambahan haji bukan merupakan uang negara yang hilang, melainkan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jemaah sendiri. Dia menegaskan bahwa uang dari jemaah dipakai untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegasnya. Hal ini menekankan perlunya bukti konkret dan audit resmi untuk membuktikan adanya kerugian negara.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil hitungan penyidik menunjukkan nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA:  Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Janji Cek Kondisi

Budi menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

“Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

Perbedaan pandangan antara pihak Yaqut dan KPK mengenai perhitungan kerugian negara ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal dan akan terus berkembang seiring dengan berjalannya proses hukum.  D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Pleno Perdana PPI: Kokohkan Persaudaraan dan Peran Strategis Keluarga Besar PARNA
Viral Harga Pertalite Tanpa Subsidi Rp16.088, Pertamina: Itu Wewenang Pemerintah
Hadir Sidang Kasus Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Saya Cek Nalar Hukumnya Bersih atau Ada ‘Karat Politik’
Minta Prabowo Hapus Kasta Guru, Lalu Hadrian: Semua Harus Jadi PNS
20 Warga Meninggal dalam Sebulan, Menteri HAM: Konflik Papua Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Maidi
11 Kepala Daerah Tertangkap KPK, Wamendagri: Korupsi Penyakit Karakter, Obatnya Pendidikan Antikorupsi
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Larang Pemeriksaan Ulang Peserta PPS

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:27 WIB

Rapat Pleno Perdana PPI: Kokohkan Persaudaraan dan Peran Strategis Keluarga Besar PARNA

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

Viral Harga Pertalite Tanpa Subsidi Rp16.088, Pertamina: Itu Wewenang Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 16:24 WIB

Hadir Sidang Kasus Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Saya Cek Nalar Hukumnya Bersih atau Ada ‘Karat Politik’

Senin, 11 Mei 2026 - 13:49 WIB

Minta Prabowo Hapus Kasta Guru, Lalu Hadrian: Semua Harus Jadi PNS

Senin, 11 Mei 2026 - 13:32 WIB

20 Warga Meninggal dalam Sebulan, Menteri HAM: Konflik Papua Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi

Berita Terbaru

Suasana di depan SD Negeri 165726 Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebingtinggi, yang terendam banjir akibat meluapnya Sungai Padang. Terlihat para siswa sedang dijemput dan dievakuasi oleh orang tua atau warga karena kegiatan belajar mengajar terpaksa diliburkan demi keselamatan. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB