Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa Ardi Sahputra dijatuhi pidana mati, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius. Tuntutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
“Saat pembacaan tuntutan hukuman mati oleh JPU di PN Kutacane di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasihat hukum terdakwa, sidang terbuka untuk umum yang berlangsung dengan pengamanan ketat,” kata Wahyu. Pengamanan ketat ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan potensi kerawanan yang mungkin terjadi.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Pledoi ini akan menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan hakim.
Perkara ini terus menyita perhatian publik di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
