Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara. (Foto : Ist.)

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), pada Rabu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dan penerimaan gratifikasi.

JPU, Nurachman Adikusumo, meyakini Zarof terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi. Dakwaan kumulatif yang dilayangkan meliputi permufakatan jahat untuk memberikan suap dan penerimaan gratifikasi, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut perampasan aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aset tersebut meliputi uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong, serta emas seberat 51 kilogram. Besarnya gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA mencapai Rp915 miliar.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Perbuatan Zarof dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lebih jauh, tindakannya dinilai mencederai kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga peradilan. Motif berulang dalam melakukan kejahatan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

 

Satu-satunya hal yang meringankan bagi Zarof adalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. JPU tidak menemukan faktor-faktor lain yang dapat mengurangi hukuman yang dijatuhkan.

 

Kasus ini melibatkan dugaan pemufakatan jahat antara Zarof dan penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka diduga bersekongkol untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi tahun 2024, dengan nilai suap mencapai Rp5 miliar.

 

Kasus ini mengungkap dugaan skandal suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di MA. Nilai gratifikasi yang diterima Zarof selama bertahun-tahun sangat fantastis, menunjukkan sistem yang rapuh dan rentan terhadap korupsi.

 

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan publik terhadap integritas lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan bebas dari korupsi terancam.

 

Sidang pembacaan tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Zarof masih berkesempatan untuk mengajukan pembelaan dan berharap mendapatkan keringanan hukuman.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi di lembaga peradilan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk memastikan integritas dan transparansi dalam sistem peradilan.

 

Publik berharap agar pengadilan akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

 

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Halal Indo 2025: BRI Jadi Jembatan UMKM Halal ke Pasar Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru