Labuhanbatu Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Anak

Labuhanbatu Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Anak
Arist Merdeka Sirait saat memberi keterangan pers terkait meningkatnya angka kasus kekerasan seksual anak terjadi di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Foto: dok-komnas-pa

Dari keterangan korban didapat informasi bahwa modus pelaku dilakukan dengan bujuk rayu dan intimidasi dengan meminta korban memijat pelaku dan dilanjutkan dengan aksi penetrasi secara berulang dengan cara diancam dan dibujuk rayu.

Menurut keterangan pers Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, aksi bejat pelaku dilakukan ditiga tempat yakni di kantor guru 12 kali, di Kantin sekolah 4 kali dan di Aula Sekolah 6 total 22 kali dan dilakukan selama tiga tahun.

Menurut Arist Merdeka Sirait, pelaku kekerasan seksual ini dapat dikenai pasal berlapis dengan ketentuan UU RI Nomor  17 tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.

Bacaan Lainnya

Pada bagian lain, Arits menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan pemberian penghargaan kepada Kapolres Labuhanbatu, Satreskrimum dan jajaran Unit PPA atas kepeduliaan penegakan hukum secara gerak cepat terhadap kasus anak.

“Berkat atensi Kapolda Sumut dan jajarannya, pada Hari Bayangkara 1 Juli 2023 dan dalam rangkaian Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2023, Komnas PA akan menyerahkan penghargaan,” katanya. D|Red

Pos terkait