Langgar Prokes, Operasi Yustisi di Purwakarta Terapkan Sanksi Sosial

- Penulis

Selasa, 15 September 2020 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bersama Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, aparat gabungan Forkopimda gelar ops Yustisi. Foto:D|Ist

Bersama Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, aparat gabungan Forkopimda gelar ops Yustisi. Foto:D|Ist

Purwakarta-Mediadelegasi: Aparat gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta menggelar Operasi Yustisi di seputar Kawasan Pertokoan Pasar Jumaah, Jalan Jenderal Sudirman, Purwakarta, Selasa (15/9).

Operasi Yustisi ini untuk menjaring dan mendisiplinkan warga menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan (Prokes), sesuai amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Di lokasi Operasi Yustisi, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan saat ini Purwakarta masuk dalam kategori zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona orange. Menurut Data penyebaran Covid-19 di Purwakarta, terang Anne, masih fluktuatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil evaluasi, terjadi penurunan risiko dari sedang ke rendah. Sudah cukup baik, dari status orange menjadi kuning. Semoga ini bisa terus menurun, kami akan gencar lakukan sosialisasi serta meminta warga untuk patuh,” tegasnya.

BACA JUGA:  Berwisata Tetap Jalankan Prokes

Ia mengaku menemukan kendala-kendala yang kerap dihadapi saat pandemi ini, saat meminta warga untuk menggunakan masker, beragam alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tak memakai masker.

“Ada yang bilang lupa, kurang nyaman dan lainnya. Ditambah budaya kita sebagai orang sunda kan sosialisasinya tinggi jadi sulit untuk tidak berkerumun. Tapi, kami terus berikan arahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan operasi ini ditujukan bagi masyarakat umum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perbup, apabila masyarakat tidak menggunakan masker di ruang publik, pihaknya akan memberikan sanksi administratif.

“Ada beberapa penerapan sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Saat ini masih menerapkan sanksi ringan berupa pemberian surat teguran secara tertulis,” terang Anne.

BACA JUGA:  PSBM 14 Hari, ASN Purwakarta Beri Bantuan Sembako

Operasi gabungan ini, sambung dia, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar selalu tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu.

“Jika masih tetap melanggar setelah diperingati, akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, imbauan pemakaian masker dan sanksi sosial telah dilakukan oleh tim gugus tugas sejak beberapa minggu lalu. Bahkan, sudah ada sebanyak 800 orang terdata diberikan penindakan.

Selain diberi peringatan dan sanksi administrasi. Para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks Pancasila dan memungut sampah. D|Jbr-75

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru