Foto: D|Tampilan Web dompak.samosirkab.go.id
Samosir-Mediadelegasi: Dinas Dukcapil Samosir menerapkan layanan dokumen kependudukan secara online untuk memutus rantai transmisi lokal penyebaran Covid-19 sejak 26 Maret 2020.
Ditemui ruang kerjanya, Laurensius Sinaga, Sekdis Dukcapil, menjelaskan layanan online tersebut didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (COVID-19).
“Untuk layanan dokumen kependudukan, masyarakat dapat mengakses situs dengan aplikasi dompak.samosirkab.go.id,” jelasnya.