“Hasil lab patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti dengan alasan rekam medis pasien,” tambahnya.
Padahal dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis disebutkan bahwa pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum diperbolehkan untuk penegakan hukum.
Dalam persidangan di PN Medan, pihaknyasudah beberapa kali meminta surat penetapan penyitaannya, namun belum dikabulkan Majelis Hakim.
Ia menyebut, laporan yang tercatat di dalam dokumen rekam medis dinilai dapat dijadikan bukti di pengadilan, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, sehingga harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus.
Rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang wajib dilaporkan dan ditangani terpadu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, namun mati lemas karena penyakit rabies dalam visum RS Bhayangkara Tk II Medan tidak pernah dilaporkan dan dicatat sebagai kasus rabies di Kemenkes.
“Kementan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sudah melakukan observasi selama 16 hari (10-25 Juni 2021) dan menyatakan anjing Bogel bebas observasi penyakit menular rabies lalu memberikan vaksin anti Rabies pada 25 Juni 2021, dan anjingnya masih hidup hingga saat ini,” paparnya.
Pada 19 Desember 2022, lanjut Francine, anjing Bogel milik kliennya itu juga telah diberi vaksin anti rabies.
“Kami berpendapat, banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan kasus ini. Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal dunia karena rabies. Sementara kami berkeyakinan anjing Bogel tersebut tidak menggigit dan tidak terbukti mengidap rabies,” tuturnya. D|Red