Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo menyesalkan seorang anak buahnya ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan dirangkum Mediadelegasi Medan, Dody mengaku terpukul dan mendapat tamparan keras setelah mengetahui adanya salah satu oknum pegawai Kementerian PU yang bertugas di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumut.
“Pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar ‘tamparan’ keras ke saya,” kata Menteri PU di Jakarta, Sabtu (28/6).
Menurut Dody, kejadian tersebut menjadi peringatan keras karena sebelumnya dirinya telah berkali-kali mengingatkan jajarannya agar bekerja dengan hati bersih dan menjunjung tinggi integritas dalam melayani rakyat.
“Karena saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya… masih saja begini,” ujarnya.
Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan tidak akan menutupi kasus tersebut bahkan jika ada pejabat di tingkat pusat yang terlibat, dirinya siap menyerahkan kepada proses hukum tanpa campur tangan sedikit pun.
“Bagaimana pun saya kan ‘bapak’-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!” katanya.
“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura (Kantor Kementerian PU pusat di Jakarta yang terlibat) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada aparat penegak hukum),” tambah Dody.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya menyatakan telah menunggu restu Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi semua struktur Kementerian PU dari pejabat eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) guna mencegah kejadian serupa.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumut.
Dua tersangka
Di tempat terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.
“Satu, berinisial TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS