Purwakarta-Mediadelegasi: Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Fitri Maryani mempertanyakan legalitas kepemilikan aset yang dikelola Pemkab Purwakarta sebesar Rp2 triliun.
Fitri mempertanyakan hal itu dalam rapat gabungan komisi dengan agenda pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Senin (12/09).
Ia mengaku khawatir jika legalitas Aset Pemkab Purwakarta tidak jelas akan dikuasai pihak lain, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak dimana statusnya masih banyak hanya pencatatan aset.
“Saya khawatir aset itu akan dikuasai oleh pihak lain, baik fisik maupun legalitasnya, karena kalau hanya pencatatan aset saja bukan bersertifikat, tentunya tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi, rawan dan berpotensi dikuasai pihak lain,” paparnya.
Karena itu, ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta harus serius menangani masalah ini agar ada kesinambungan kebijakan dari setiap periode kepala daerah menjabat.
“Di”breakdown” aja berapa bidang aset yang belum bersertifikat,” tambahnya.
Pihaknya berharap sebelum masa jabatan Bupati berakhir, legalitas sejumlah aset Pemkab Purwakarta sudah tuntas agar kelak masalah tersebut tidak berlarut-larut.
Karena itu, DPRD Purwarkarta akan terus mendorong Pemkab setempat lebih optimal untuk pengamanan aset, termasuk soal legalitasnya.
“Jangan sampai asetnya besar, tetapi hanya pencatatan saja.
Total aset itu kan besar, secara pencatatan sekitar Rp2 triliun,” tambahnya.