Legalitas Aset Pemkab Purwakarta Dipertanyakan

Anggota DPRD Khawatir Dikuasasi Pihak Lain
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta mengikuti rapat gabungan komisi dengan agenda pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, di gedung rapat paripurna DPRD Purwakarta, Senin (12/9). Foto: Darman

Fitriani juga menyoroti aset-aset yang bernilai besar seperti Pasar Simpang (SHP) dan Sadang Terminal Squre (STS) yang statusnya masih pencatatan aset.

“Saya mengkritisi yang SHP, penyelesaiannya seperti apa?. Tidak pernah ada ujung pangkalnya, tolong ini dititik beratkan untuk aset-aset yang nominalnya besar,” kata Politisi Gerindra itu.

283 Bersertifikat
Menanggapi pernyataan komisi-komisi di DPRD Purwakarta, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Purwakarta M. Nurcahja, mengungkapkan per 31 Desember 2021 aset Pemkab setempat berjumlah 1.299 bidang tanah, 283 sudah bersertifikat.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, sebanyak 1.016 bidang belum dan masih dalam proses pengurusan setifikat.

“Seluruh aset milik pemerintah daerah sudah dicatat dalam kartu inventaris,” katanya.

Untuk memastikan pengamanan aset yang belum dan masih proses pengurusan sertifikat, pihaknya telah menerbitkan surat pernyataan penguasan fisik terhadap tanah-tanah yang dikuasai.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Purwakarta, Norman Nugraha, mengemukakan bahwa keberadaan SHP sudah dicatatkan sebagai aset pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.

“Terkait dengan optimalisasi atau fungsi dari SHP, memang dirasakan belum maksimal. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami,” tambahnya.

Khusus mengenai status aset STS, kata Norman, pada beberapa hal sudah dilakukan rekonsiliasi.

“Kalau STS saat ini sudah cukup baik dan telah memberi kontribusi dalam menambah pendapatan asli daerah yang dibuktikan dengan pembayaran kewajiban oleh pihak STS,” ujar Norman. D/JBr-75

Pos terkait