Purwakarta-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan kebijakan membatasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar daerah berupa cuti dan mudik, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menegaskan, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah alias mudik.
“Teknisnya, pengendalian pemudik dari atau ke Purwakarta. Melalui Dinas Perhubungan, kami bentuk tim pengamanan angkutan lebaran,” ujarnya.
“Kami bakal sinergi dengan TNI-Polri dengan membangun pos penyekatan di beberapa pintu masuk atau keluar Purwakarta,” tambahnya.
Ia menambahkan pihaknya pun bakal menyesuaikan apabila ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Hal itu pun berlaku saat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terbaru pelarangan mudik yang dimulai hari ini sampai 24 Mei 2021,” jelas Anne di Purwakarta, Jumat (24/4).
Sementara, menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, surat edaran pembatasan bepergian bagi ASN Purwakarta selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 sudah ditandatangani Bupati Purwakarta.
“ASN yang melanggar akan diberikan sanksi, akan ada sanksi mulai ringan sampai berat,” jelasnya.
Ia menegaskan sanksi lainnya bagi ASN yang melanggar berupa pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Sanksi lainnya, ASN yang melanggar akan dikurangi TKD sebesar 0,4 persen per hari ketika tak masuk. Sehingga nanti itu teknisnya misal hari ini lebaran. Nah besok sudah langsung masuk kerja. Jadi, kami bisa cek satu per satu yang tak hadir. Aturan itu sudah masuk dalam aturan bupati,” pungkasnya. D|Jbr-Par