MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung RI, lembaga yang menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026). Aturan baru ini menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, serta mengatur ketentuan penahanan dan syarat formal upaya hukum untuk putusan lepas. Foto: Ist.

Gedung Mahkamah Agung RI, lembaga yang menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026). Aturan baru ini menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, serta mengatur ketentuan penahanan dan syarat formal upaya hukum untuk putusan lepas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pedoman upaya hukum dalam perkara pidana. Aturan baru ini diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menjelaskan bahwa penerbitan SEMA 4/2026 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk menyatukan penafsiran yang selama ini beragam terkait pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

“Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas,” ujar Sunarto sebagaimana dikutip dari kanal resmi YouTube Mahkamah Agung RI pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Salah satu poin utama yang diatur dalam SEMA tersebut adalah ketentuan mutlak bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding maupun kasasi. Aturan ini menjadi landasan hukum yang jelas dan seragam bagi seluruh jajaran pengadilan di Indonesia.

BACA JUGA:  Kepala Badan Intelijen Negara Respons Ancaman Reformasi Jilid II Jelang Demo Hari Ini

“Pertama terhadap putusan bebas upaya hukum banding atau kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” tegas Sunarto menegaskan ketentuan yang menjadi sorotan utama dalam aturan baru tersebut. Artinya, vonis bebas yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama langsung berkekuatan hukum tetap.

Selain putusan bebas, MA juga mengatur ketentuan khusus terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas. Dalam hal ini, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan di persidangan. Kebebasan sementara itu baru dapat dibatasi kembali apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum.

Apabila penuntut umum mengajukan banding atas putusan lepas, maka kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi. Sementara itu, jika upaya hukum yang diajukan berupa kasasi, maka kewenangan untuk memutuskan penahanan berada sepenuhnya pada Mahkamah Agung.

“Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi,” jelas Sunarto merinci pembagian kewenangan penahanan sesuai jenis upaya hukum yang diajukan.

BACA JUGA:  Destry Damayanti Resmi Dilantik Jadi Gubernur BI, Pimpin Bank Sentral Periode 2026–2031

SEMA 4/2026 juga mengatur secara tegas persyaratan formal pengajuan banding maupun kasasi. Setiap permohonan upaya hukum wajib dilakukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang dan harus disertai dengan memori banding atau memori kasasi.

Apabila persyaratan tenggang waktu maupun kelengkapan memori tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Permohonan yang tidak memenuhi syarat ini tidak akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi maupun ke Mahkamah Agung.

“Terhadap perkara tidak memenuhi syarat formal ini, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung,” tandas Sunarto menutup penjelasannya.

Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan tidak lagi terdapat perbedaan penafsiran di pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia. Pencari keadilan pun memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan pidana. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB