Mal Pelayanan Publik di Medan Permudah Urusan Administrasi dan Cegah Pungli

Medan, Media Delegasi – Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi terobosan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik di Indonesia. MPP memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan dari instansi pemerintah dalam satu lokasi terintegrasi, menghindari perpindahan tempat yang tidak praktis untuk urusan administratif.

Kota Medan, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman, menghadirkan MPP dengan mengubah gedung bekas Ramayana Peringgan di Jalan Iskandar Muda menjadi pusat pelayanan terpadu ini.

Melalui MPP yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan seperti administrasi kependudukan dan perizinan secara mudah, cepat, dan transparan di satu tempat. MPP ini dirancang agar pengunjung merasa nyaman saat mengurus berbagai keperluan administratif.

Layanan Terintegrasi yang Cegah Pungli
Sejak diresmikan pada 25 Januari 2024, MPP Medan menyediakan 70 jenis layanan dari 26 instansi pemerintah. Selain membuat proses pengurusan lebih cepat dan mudah, kehadiran MPP juga mengurangi risiko pungutan liar (pungli) yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Sariwardhani (24), warga Jalan Karya Sei Agul, mengaku puas dengan pelayanan di MPP. “Pelayanannya sangat baik dan cepat, petugasnya juga ramah-ramah,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa MPP ramah anak karena menyediakan area bermain yang membuat anak-anak merasa tenang saat menunggu.

Juli (47), warga Jalan Sei Kapuas, juga mengapresiasi kecepatan layanan MPP. Ia bercerita bahwa untuk mengurus KTP, prosesnya jauh lebih singkat dibandingkan jika harus mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Kemarin saya urus, hari ini sudah selesai, padahal biasanya kalau di Disdukcapil bisa sampai seminggu,” ujarnya.

Pos terkait