KPK Yakin MA Tegas Menangani Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Mardani Maming

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung (MA) di bawah pimpinan Sunarto akan bersikap tegas dan berintegritas dalam menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) dan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). KPK juga mengingatkan agar seluruh pihak menjalankan tugasnya secara profesional tanpa intervensi.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik setelah aktivis antikorupsi Bambang Harymurti (BHM) mengajak publik untuk mendukung terpidana Mardani Maming dalam proses PK-nya.

“KPK berharap semua pihak bekerja profesional dan sesuai prosedur, tanpa tekanan dari mana pun. Kami yakin Mahkamah Agung tetap berintegritas, di mana benar adalah benar dan salah adalah salah,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA:  Bank Indonesia Luncurkan Payment ID, Revolusi Sistem Transaksi Keuangan Indonesia

KPK juga terus memantau proses PK Mardani Maming, terutama karena Mahkamah Agung belakangan mendapat sorotan publik menyusul terungkapnya mantan pejabatnya yang diduga menjadi perantara kasus alias “markus,” yakni Zarof Ricar, yang diduga menerima suap hingga Rp1 triliun dan emas 51 kilogram.

“KPK tak bisa menyatakan secara terbuka apakah PK saudara MM dipantau atau tidak. Tentu itu menghilangkan elemen kejutan,” tambah Tessa.

 

Mardani Maming Ajukan Peninjauan Kembali
Sebelumnya, publik ramai membicarakan upaya PK yang diajukan Mardani H Maming, yang telah kalah tiga kali berturut-turut di pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

Pada persidangan pertama, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas dugaan menerima suap terkait pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu. Selain itu, ia diwajibkan membayar ganti rugi negara Rp110,6 miliar dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak membayar.

BACA JUGA:  Hari Tani Nasional: Momentum untuk Menguatkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun. Setelah banding ditolak, Mardani mengajukan kasasi ke MA, namun hakim MA tetap menolak dan menguatkan keputusan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar, dengan subsider empat tahun penjara.

Mardani Maming kembali menjadi sorotan ketika mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, yang teregister dengan nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 di MA. Saat ini, PK tersebut tengah dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB