Menurutnya, permasalahan maladministrasi merupakan salah satu penyakit dalam konteks pelayanan publik yang secara langsung akan menimbulkan dampak yaitu kerugian bagi masyarakat dan secara tidak langsung juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
Rektor Jangan Ragu
Maka tak heran, jika sebelumnya, Drs M Akbar Siddik Surbakti Mantan Ketua Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Deliserdang menyarankan Rektor UIN Sumut Prof Nurhayati untuk tidak ragu meninjau ulang pengangkatan pejabat di lingkungannya.
BACA JUGA: Rektor Nurhayati tak Perlu Ragu Tinjau Ulang Warek UIN Sumut
Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sumut ini berkata tegas, pascamencuatnya dugaan maladministrasi proses penjaringan calon Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.
Dia menyebutkan, kalau sebuah proses cacat, maka Rektor tak perlu ragu untuk menganulir keputusannya meski telah melantik sejumlah pejabat Wakil Rektor itu.
“Kalau prosesnya diduga cacat hukum atau cacat administrasi, maka hasilnya tentu cacat juga,” katanya seraya mengingatkan Prof Nurhayati agar lebih ekstra dalam mengambil kebijakan dalam situasi popularitas kepemimpinan di UIN Sumut yang beberapa tahun belakangan cenderung menurun. D|Red-06